Badan-badan Yudikatif di Indonesia



1. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
          Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.
          Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara

           Peradilan Mahkamah Agung menganut sistem continental. Dalam sistem tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah
.
          Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.


    a. Kewajiban dan wewenang MA
          Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA      adalah:
          1) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan                    perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai               wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
          2) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
          3) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan                     rehabilitasi.

    b. Tugas Pokok dan Fungsi MA
          1) Fungsi Peradilan
            - Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
            - Juga mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
            - Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu                       wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan              dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan                    dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari                             tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU MA Tahun 1995)

          2) Fungsi Pengawasan
            - Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap                   jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan                  agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan dengan            seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan                           yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi                            kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara                  (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok                                Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
            - Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
              A. Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim                         dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas                              yang           berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan                                 Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili,                            dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,                              dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan                     dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan                    petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim                       (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun                              1985)
             B. Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang                                   menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah                            Agung Nomor 14 Tahun 1985)

          3) Fungsi Pengaturan
            - Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang                                 diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila                     terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang                        tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi                             kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi                              kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang                No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
           -  Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri                                  bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang                       sudah diatur Undang-undang.

          4) Fungsi Pemberian Nasehat
            - Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau                                  pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada                             Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah           Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat           kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian                        atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung          No. 14 tahun 1995) Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-                     undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1),                                  Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan                     pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi                     juga rehabilitasi.
            - Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan                               memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan              dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang                     No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok                             Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun                     1985 tentang Mahkamah Agung)

          5) Fungsi Administrasi
            - Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,                    Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana                dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970                 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini                 masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun                menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999                  sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
            - Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung                  jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan       (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas                     Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan                     Pokok Kekuasaan Kehakiman).

          6) Fungsi Lainnya
            -Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili                 serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,                     berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970                 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah               Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan                  Undang-undang.


2.
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
          Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004)
          Sesuai Pasal 24C UUD 1945, mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
          Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
         
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

    a. Sejarah Berdirinya MK
                   Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali        dengan diadopsinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang           dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun       2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2)         pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang        disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan         adalah satu pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul           di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan ketiga   UUD 1945           maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk       sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD   1945 hasil Perubahan Keempat.
                   DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-      Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui   pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara     bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.
                   Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden          melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim   konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara    pada tanggal 16 Agustus 2003.
                   Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan       perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang     menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu   cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

    b. Visi dan Misi MK
   
   
1) Visi
          Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara      hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan        yang bermartabat.

    2) Misi
          a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan                     kehakiman yang terpercaya.
          b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar                               berkonstitusi.

    c. Kewajiban dan Wewenang MK
          Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK      adalah:
            1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang                   putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap       Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan                            lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,         memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan                  tentang hasil Pemilihan Umum.
            2) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat            mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil                         Presiden menurut UUD 1945.

    d. Tugas Pokok MK
          1) Menguji undang-undang terhadap UUD.
          2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang                              kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
          3) Memutus pembubaran partai politik.
          4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
          5) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah                      melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap                   negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau                  perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau                      Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden                             dan/atau Wakil Presiden.


3.
KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
          Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan calon hakim agung. Sesuai pasal 24B UUD 1945, komisi yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
         
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden  dan DPR.
           
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

    a. Visi dan Misi KY
    1) Visi
          Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur,        bersih, transparan, dan profesional.

    2)Misi
          a) Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani          dan kompeten.
          b) Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan                yang mengabdi dan menegakkan hukum serta keadilan.
          c) Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman          yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.

    b. Tujuan KY
     1) Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap                penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-         unsur masyarakat.
     2) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik    yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring        perilaku hakim.
     3) Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena           senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar           independen.
     4) Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan           kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

    c. Wewenang KY
          Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung     dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan         kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    d. Tugas Pokok KY
     1) Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
          - Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
          - Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
          - Menetapkan calon Hakim Agung.
          - Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
     2) Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta           Perilaku Hakim 
          - Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
          -Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku                hakim.
          - Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang                disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya                             disampaikan kepada Presiden dan DPR.





BADAN-BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA

1. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
          Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.
          Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara

           Peradilan Mahkamah Agung menganut sistem continental. Dalam sistem tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah
.
          Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.


    a. Kewajiban dan wewenang MA
          Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA      adalah:
          1) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan                    perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai               wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
          2) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
          3) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan                     rehabilitasi.

    b. Tugas Pokok dan Fungsi MA
          1) Fungsi Peradilan
            - Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
            - Juga mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
            - Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu                       wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan              dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan                    dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari                             tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU MA Tahun 1995)

          2) Fungsi Pengawasan
            - Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap                   jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan                  agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan dengan            seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan                           yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi                            kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara                  (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok                                Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
            - Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
              A. Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim                         dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas                              yang           berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan                                 Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili,                            dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,                              dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan                     dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan                    petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim                       (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun                              1985)
             B. Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang                                   menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah                            Agung Nomor 14 Tahun 1985)

          3) Fungsi Pengaturan
            - Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang                                 diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila                     terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang                        tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi                             kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi                              kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang                No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
           -  Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri                                  bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang                       sudah diatur Undang-undang.

          4) Fungsi Pemberian Nasehat
            - Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau                                  pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada                             Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah           Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat           kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian                        atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung          No. 14 tahun 1995) Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-                     undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1),                                  Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan                     pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi                     juga rehabilitasi.
            - Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan                               memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan              dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang                     No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok                             Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun                     1985 tentang Mahkamah Agung)

          5) Fungsi Administrasi
            - Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,                    Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana                dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970                 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini                 masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun                menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999                  sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
            - Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung                  jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan       (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas                     Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan                     Pokok Kekuasaan Kehakiman).

          6) Fungsi Lainnya
            -Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili                 serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,                     berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970                 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah               Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan                  Undang-undang.


2.
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
          Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004)
          Sesuai Pasal 24C UUD 1945, mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
          Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
         
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

    a. Sejarah Berdirinya MK
                   Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali        dengan diadopsinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang           dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun       2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2)         pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang        disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan         adalah satu pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul           di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan ketiga   UUD 1945           maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk       sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD   1945 hasil Perubahan Keempat.
                   DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-      Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui   pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara     bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.
                   Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden          melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim   konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara    pada tanggal 16 Agustus 2003.
                   Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan       perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang     menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu   cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

    b. Visi dan Misi MK
   
   
1) Visi
          Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara      hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan        yang bermartabat.

    2) Misi
          a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan                     kehakiman yang terpercaya.
          b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar                               berkonstitusi.

    c. Kewajiban dan Wewenang MK
          Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK      adalah:
            1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang                   putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap       Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan                            lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,         memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan                  tentang hasil Pemilihan Umum.
            2) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat            mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil                         Presiden menurut UUD 1945.

    d. Tugas Pokok MK
          1) Menguji undang-undang terhadap UUD.
          2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang                              kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
          3) Memutus pembubaran partai politik.
          4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
          5) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah                      melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap                   negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau                  perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau                      Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden                             dan/atau Wakil Presiden.


3.
KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
          Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan calon hakim agung. Sesuai pasal 24B UUD 1945, komisi yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
         
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden  dan DPR.
           
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

    a. Visi dan Misi KY
    1) Visi
          Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur,        bersih, transparan, dan profesional.

    2)Misi
          a) Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani          dan kompeten.
          b) Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan                yang mengabdi dan menegakkan hukum serta keadilan.
          c) Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman          yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.

    b. Tujuan KY
     1) Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap                penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-         unsur masyarakat.
     2) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik    yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring        perilaku hakim.
     3) Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena           senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar           independen.
     4) Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan           kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

    c. Wewenang KY
          Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung     dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan         kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    d. Tugas Pokok KY
     1) Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
          - Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
          - Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
          - Menetapkan calon Hakim Agung.
          - Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
     2) Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta           Perilaku Hakim 
          - Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
          -Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku                hakim.
          - Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang                disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya                             disampaikan kepada Presiden dan DPR.



Komentar

Postingan Populer